loader image

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

5
LBH PEKA saat menyampaikan surat di UPTD PPA Kabupaten Probolinggo
LBH PEKA saat menyampaikan surat di UPTD PPA Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH PEKA) Cabang Probolinggo resmi melayangkan surat informasi dan permohonan perlindungan hukum kepada UPTD PPA Kabupaten Probolinggo terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Surat bernomor 002/LBH-PEKA/PPA/IX/2026 tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak anak korban yang diketahui berstatus sebagai anak yatim piatu.

Diduga Terjadi di Lokasi Sepi
Berdasarkan berkas pengaduan awal yang disampaikan LBH PEKA, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar 20 hari sebelum surat permohonan dibuat.

Saat itu, korban disebut bekerja sebagai penjaga kedai atau gerobak minuman milik seorang warga bernama Ririn di kawasan Angkringan Gelora Kraksaan.

Dalam pengaduan tersebut, seorang pria dewasa berinisial RDP disebut sebagai terlapor. RDP diinformasikan memiliki hubungan kedekatan dengan pemilik kedai.

Menurut keterangan yang dituangkan dalam surat LBH PEKA, korban diduga dibujuk dan dipaksa untuk menemani terlapor mengembalikan gerobak minuman ke tempat penyimpanan yang disebut dalam kondisi sepi dan gelap.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik dan pelecehan seksual.

Persoalan itu kemudian disebut sempat memicu adu mulut antara terlapor dengan kekasih korban. Dalam insiden tersebut, terlapor diduga sempat mengeluarkan sebilah arit.

Diduga Ada Intimidasi
LBH PEKA juga menyoroti adanya dugaan tekanan sosial terhadap korban setelah kejadian tersebut.

Dalam surat permohonannya, lembaga tersebut menyebut muncul informasi mengenai dugaan intimidasi dari pihak Ketua Paguyuban setempat agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Selain itu, korban disebut hingga kini dilarang kembali bekerja di kawasan Angkringan Gelora Kraksaan.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperberat situasi korban karena yang bersangkutan merupakan anak yatim piatu dan selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya makan, dari hasil bekerja di kawasan tersebut.

Direktur LBH PEKA Cabang Probolinggo, Muhammad Hasan Basri, S.H., dalam suratnya menyatakan bahwa kondisi tersebut menempatkan korban dalam posisi yang rentan.

“Keadaan tersebut menempatkan Anak Korban dalam kondisi rentan terhadap tekanan psikologis, intimidasi, bujukan, intervensi, maupun kemungkinan terjadinya tekanan dari pihak-pihak luar,” ujar Hasan Basri, Sabtu (3/10/2026).

Minta UPTD PPA Segera Bertindak
Atas kondisi tersebut, LBH PEKA meminta UPTD PPA Kabupaten Probolinggo mengambil langkah responsif untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak korban.

Beberapa langkah yang dimohonkan antara lain melakukan asesmen komprehensif terhadap tingkat keselamatan, keamanan, kondisi psikologis, serta kerentanan sosial-ekonomi korban.

LBH PEKA juga meminta adanya perlindungan agar korban terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun selama proses penanganan perkara berlangsung.

Selain itu, UPTD PPA diminta memfasilitasi akses korban terhadap proses hukum, termasuk pelaporan kepada pihak Kepolisian, sekaligus memberikan pendampingan dan pemulihan psikososial agar kebutuhan dasar serta hak-hak korban tetap terpenuhi.

LBH PEKA menegaskan bahwa penentuan kualifikasi dan pasal pidana dalam perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan.

Namun, menurut LBH PEKA, perlindungan terhadap anak korban yang berstatus yatim piatu dan kehilangan sumber penghasilan perlu menjadi perhatian utama dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tindak lanjut dari UPTD PPA Kabupaten Probolinggo maupun tanggapan dari pihak yang disebut dalam pengaduan belum diperoleh. (re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...

Laskar Advokasi Siliwangi Surati Polres, Pertanyakan Nasib Kasus BBM Subsidi

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...

Praktisi Hukum Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD Jabung Wetan

Probolinggo, Nalar Aksara – Praktisi Hukum Mohammad Hasan Basri meminta Kejaksaan Negeri...