loader image

Penjelasan Kejari Probolinggo soal BBM Subsidi PT YTL Menuai Reaksi

67
Foto: Nalar Aksara

PROBOLINGGO – Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional PT YTL PLTU Paiton mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut dasar penghitungan kerugian negara, mekanisme penerbitan QR Code, serta pernyataan bahwa pihak PT YTL mengaku tidak mengetahui kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.

Dalam keterangannya, Kajari menyebut sebanyak 27 kendaraan milik PT YTL terdaftar dalam aplikasi MyPertamina dan memperoleh QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi selama periode 2024–2025. Total volume yang disebut mencapai 56.994 liter, gabungan solar dan Pertalite, dengan nilai selisih harga yang dihitung Pertamina sebesar Rp696.073.000.

Menurut Syaiful, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena Kajari menyebut penghitungan dilakukan Pertamina dengan menggunakan hitungan maksimal atau harga rata-rata tertinggi.

“Kalau angka Rp696.073.000 disebut sebagai kerugian negara, tentu publik berhak mengetahui dasar hukum dan metodologi penghitungannya. Apakah itu benar-benar kerugian negara dalam pengertian hukum, atau merupakan selisih harga BBM subsidi yang harus dikembalikan?” ujar Syaiful, Rabu (19/8/2026).

Ia juga menyoroti pernyataan Kejari bahwa penghitungan tersebut tidak wajib melibatkan BPK karena masih dalam konteks pemulihan keuangan negara.

Menurutnya, persoalan pengembalian uang harus dibedakan dengan persoalan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Pengembalian uang memang merupakan bentuk pemulihan. Tetapi pengembalian uang tidak otomatis menjawab apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Karena Kejaksaan menyatakan penyelidikan masih berlangsung, maka seluruh aspek hukum tetap harus diperiksa,” katanya.

Syaiful juga menilai pernyataan bahwa pihak PT YTL tidak mengetahui BBM subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan operasional perusahaan perlu didalami.

Kajari sebelumnya menyebut pihak perusahaan beranggapan bahwa kepemilikan QR Code berarti pembelian BBM subsidi telah sah.

“Kalau perusahaan menyatakan tidak tahu, tentu kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa mereka sengaja melakukan pelanggaran. Tetapi sebaliknya, pernyataan tidak tahu juga harus diuji dalam penyelidikan,” tegas Syaiful.

Menurutnya, Kejaksaan perlu mengetahui siapa yang mendaftarkan kendaraan, siapa yang mengunggah STNK, siapa yang mengurus QR Code, siapa yang melakukan transaksi pembelian, serta apakah penggunaan BBM tersebut diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.

“Apalagi penggunaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2024 sampai 2025 dan melibatkan 27 kendaraan. Tentu harus diketahui bagaimana mekanisme internal perusahaan dalam melakukan pembelian BBM tersebut,” ujarnya.

Syaiful menegaskan, persoalan tersebut penting untuk membedakan apakah kasus ini murni terjadi karena kelemahan sistem atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti pengakuan Kejari bahwa STNK kendaraan milik PT YTL telah diunggah atas nama perusahaan tetapi tetap lolos verifikasi dan mendapatkan QR Code.

Menurut Syaiful, fakta tersebut justru membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi.

“Kalau STNK atas nama perusahaan sudah terlihat tetapi tetap lolos verifikasi, siapa yang melakukan verifikasi? Apakah sistem otomatis, operator, pihak SPBU, Pertamina, atau ada mekanisme lainnya?” tanyanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dibebankan pada pengguna akhir.

“Kalau memang terdapat kelemahan sistem, maka harus dicari tahu mengapa kendaraan perusahaan bisa lolos dan apakah kejadian serupa juga terjadi pada perusahaan lain,” katanya.

Syaiful mengapresiasi sikap PT YTL yang telah mengembalikan Rp696.073.000 langsung ke rekening Kas Negara. Namun, ia meminta Kejari Kabupaten Probolinggo tetap menelusuri seluruh rangkaian peristiwa.

“Bagi kami, persoalannya bukan hanya apakah uang sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah bagaimana penyalahgunaan atau kesalahan tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kendaraan perusahaan mendapatkan akses subsidi, dan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga meminta adanya penjelasan lebih rinci mengenai total 56.994 liter BBM yang disebut merupakan gabungan solar dan Pertalite.

“Publik perlu mengetahui berapa volume solar dan berapa Pertalite, bagaimana masing-masing dihitung, serta bagaimana formula akhirnya menghasilkan angka Rp696.073.000,” tambahnya.

Syaiful menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

“Kami hanya meminta transparansi dan penyelidikan yang menyeluruh. Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai akhir dari persoalan, sementara masih ada pertanyaan mengenai proses pendaftaran, verifikasi, penerbitan QR Code, penggunaan BBM, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan Kajari sendiri bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi harus menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk membuka seluruh fakta secara objektif.

“Kalau memang semuanya terjadi karena kelemahan sistem dan ketidaktahuan perusahaan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mengetahui namun tetap menggunakan BBM subsidi secara berulang, tentu persoalannya harus dilihat secara berbeda,” pungkasnya. (tim)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Aktivis ‘Siliwangi’ Lapor Komjak RI soal Penanganan Kasus BBM Bersubsidi PT YTL di Kejari Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Laskar Advokasi Siliwangi meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia...

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...