loader image

Kritik Anggota DPRD Dikaitkan dengan Terhentinya Proyek Condong–Segaran, Aktivis: Jangan Salah Memaknai Kritik

30

 

PROBOLINGGO — Polemik pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Condong–Segaran di Kabupaten Probolinggo terus berkembang. Terbaru, beredar sebuah video yang menyebut kritik Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al Fatih, terhadap aktivitas kendaraan berat dalam proyek tersebut sebagai salah satu penyebab terhentinya sementara pelaksanaan proyek.

Narasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari aktivis Probolinggo, Binhaudi. Ia meminta masyarakat tidak keliru dalam memaknai sebuah kritik, baik yang disampaikan masyarakat, aktivis, maupun anggota legislatif.

Menurut Binhaudi, kritik dari anggota DPRD terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang secara kelembagaan memiliki dasar. Kritik tersebut penting untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan (checks and balances) sekaligus memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan legal yang mewajibkan mereka menilai kinerja eksekutif (pemerintah daerah). Tanpa kritik yang objektif, potensi penyimpangan anggaran, kebijakan yang tidak tepat sasaran, dan penurunan kualitas pelayanan publik akan meningkat,” ujar Binhaudi, Minggu (30/8/2026).

Ia menegaskan, banyaknya kritik terhadap pelaksanaan proyek Condong–Segaran justru merupakan indikator penting bahwa terdapat aspek yang perlu dibenahi dan dievaluasi.

Beberapa di antaranya menyangkut transparansi kebijakan, partisipasi publik, dampak lingkungan, efisiensi anggaran, hingga dampak sosial yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek.

“Kritik tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan introspeksi mendalam dan evaluasi total terhadap kebijakan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, situasi proyek Condong–Segaran juga diwarnai peristiwa lain. Sebuah kendaraan Toyota Kijang LGX yang disebut milik kontraktor proyek diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa tersebut kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Petugas disebut masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab serta kronologi kejadian.

Belum diketahui apakah peristiwa dugaan pembakaran tersebut memiliki kaitan dengan polemik pelaksanaan proyek Condong–Segaran. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, proyek tersebut juga mendapat sorotan terkait penggunaan kendaraan berat pengangkut material yang melintasi sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Condong.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo pada Selasa (25/8/2026) memberikan klarifikasi bahwa armada pengangkut material proyek tersebut memperoleh dispensasi untuk melintas di sejumlah ruas jalan.

Dispensasi itu disebut diberikan dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Condong–Segaran yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah.

Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo, Taufiq, mewakili Kepala Dishub Edy Suryanto, menyatakan pemberian dispensasi dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). PUPR disebut telah memberikan informasi sekaligus rekomendasi kepada Dishub terkait dispensasi tersebut.

Dishub memperkirakan sekitar 12 hingga 14 perjalanan dump truck diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan sekitar Condong.

Namun, dispensasi tersebut juga menuai kritik. Aktivis Probolinggo, Kamil Wahyudi, menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan dasar teknis pemberian dispensasi tersebut.

Menurutnya, harus jelas aturan yang menjadi dasar, pihak yang berwenang memberikan dispensasi, jenis kendaraan yang diperbolehkan, batas berat kendaraan, ruas jalan yang dilalui, masa berlaku dispensasi, hingga mekanisme pengawasannya.

Ia juga menilai status Program Strategis Daerah tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan mengenai lalu lintas dan kelas jalan.

“Program strategis adalah status kegiatan, bukan tiket untuk mengabaikan hukum. Justru proyek strategis harus memiliki tata kelola yang lebih tertib,” ujar Kamil.

Polemik pun semakin mendapat perhatian setelah pada Jumat (28/8/2026), beredar informasi mengenai aksi salah satu organisasi masyarakat bersama warga yang menghentikan dan meminta sejumlah truk tronton pengangkut material proyek Condong–Segaran untuk berbalik arah.

Rangkaian peristiwa tersebut membuat pelaksanaan proyek Condong–Segaran menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat. (re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dinamika Pilbup Probolinggo Mulai Bergulir, Politikus PSI Angkat Bicara

Probolinggo, Nalar Aksara — Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Probolinggo,...

Pilbup Probolinggo Berikutnya Diprediksi Makin Sengit, Sejumlah Figur Mulai Diperbincangkan

Probolinggo, Nalar Aksara — Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Probolinggo berikutnya masih beberapa...

Dugaan Keberangkatan Tim Pemkab Probolinggo ke Tiongkok Bertentangan dengan Pernyataan Bupati

PROBOLINGGO – Pernyataan Bupati Probolinggo Mohammad Haris terkait ketidakberangkatan dinas luar negeri...