

PROBOLINGGO – Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mendapat perhatian dari kalangan aktivis.
Keterlibatan TNI dinilai dapat menjadi bagian dari sinergi pemerintah dalam mendukung program strategis nasional. Namun, pelibatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor kewenangan TNI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait batas antara fungsi bantuan kepada pemerintah dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menilai persoalan tersebut penting dikaji secara objektif, terutama setelah pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait percepatan KDKMP.
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada TNI atau Panglima TNI untuk membangun maupun mengelola KDKMP. Inpres tersebut pada prinsipnya menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam mempercepat pembentukan KDKMP.
“Kalau kita membaca Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara utuh, instruksi diberikan kepada kementerian, lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota sesuai kewenangan masing-masing. Tidak terdapat norma yang secara eksplisit memberikan tugas kepada TNI untuk membangun, mendampingi, ataupun mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Namun, Syaiful mengakui bahwa setelah terbitnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat perkembangan regulasi yang perlu dibaca secara berbeda.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 secara khusus mengatur percepatan pembangunan fisik KDKMP dan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga. Dalam kebijakan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) secara khusus ditugaskan melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP.
“Ini yang harus dibedakan. Adanya kebijakan pemerintah untuk melibatkan TNI tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan pembangunan fisik kemudian menjadi kewenangan TNI. Kita harus melihat siapa yang diberi tugas oleh regulasi, dalam kapasitas apa TNI dilibatkan, dan apa bentuk pekerjaan yang dilakukan,” jelasnya.
Pria kelahiran Kabupaten Probolinggo ini mengatakan, perbedaan antara membantu pelaksanaan program pemerintah dengan menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan merupakan hal yang sangat penting dari perspektif hukum administrasi negara.
“Asas legalitas mengharuskan setiap tindakan pemerintahan mempunyai dasar kewenangan. Karena itu, pertanyaannya bukan semata-mata apakah TNI boleh membantu pemerintah, tetapi sejauh mana bentuk bantuan tersebut dibenarkan oleh hukum dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan,” katanya.
Syaiful Bahri juga menyoroti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut, salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintahan di daerah. Penjelasan ketentuan tersebut menerangkan bahwa bantuan dimaksud diberikan dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan tertentu, antara lain akibat bencana alam, rehabilitasi infrastruktur, pemogokan, dan konflik komunal.
“Jadi, kita tidak bisa mengatakan bahwa TNI sama sekali tidak boleh membantu pemerintah. Undang-undang memang memberikan ruang untuk itu. Tetapi kewenangan tersebut juga tidak dapat ditafsirkan tanpa batas,” tegasnya.
Menurutnya, adanya ketentuan OMSP tentang bantuan kepada pemerintah di daerah harus dibaca bersama dengan konteks penugasan, kebutuhan penggunaan kemampuan TNI, serta mekanisme dan batas pelaksanaannya.
“Kalau TNI dilibatkan karena memang diperlukan kemampuan, sarana, personel, atau kapasitas tertentu yang dimiliki TNI, tentu harus dilihat dasar penugasannya. Tetapi kalau kemudian TNI ditempatkan sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana penyedia jasa, pertanyaannya menjadi berbeda. Di sinilah aspek hukum pengadaan dan jasa konstruksi harus diperiksa,” ujarnya.
Syaiful menilai keberadaan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting untuk melihat posisi masing-masing pihak.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Sementara kementerian terkait diberikan tugas sesuai bidangnya, termasuk dukungan teknis, penganggaran, pengawasan, koordinasi, dan fasilitasi.
“Karena itu, ketika kemudian ada kerja sama antara TNI dan Agrinas, harus jelas konstruksinya. Apakah TNI bertindak sebagai unsur pendukung dalam percepatan, melakukan karya bakti, memberikan dukungan logistik dan personel, atau justru melaksanakan pekerjaan konstruksi. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda,” katanya.
Kerja sama TNI dan Agrinas sendiri memang telah dilakukan pada 10 Oktober 2025. Kementerian Koperasi menyebut kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas pendukung KDKMP.
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa sebelumnya juga menyatakan bahwa dukungan TNI dibutuhkan, antara lain, untuk wilayah yang sulit dijangkau serta dalam pengiriman material pembangunan menggunakan sarana khusus. Kementerian Koperasi juga menyebut pembangunan fisik dilaksanakan Agrinas dengan dukungan berbagai pihak.
“Kalau bentuknya dukungan untuk mempercepat pembangunan, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau, tentu konstruksi hukumnya berbeda dengan apabila TNI mengambil alih posisi pelaksana proyek. Karena itu, dokumen kerja sama dan bentuk penugasannya harus transparan,” ujarnya.
Syaiful menegaskan bahwa kritik terhadap keterlibatan TNI dalam KDKMP bukan berarti menolak program pemerintah maupun menolak sinergi antarlembaga.
Menurutnya, justru karena KDKMP merupakan program strategis pemerintah, pelaksanaannya harus memiliki tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Tujuan programnya boleh sangat baik, percepatan pembangunan juga penting. Tetapi dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus ditempuh dengan cara yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan TNI juga harus tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan pembagian fungsi antara institusi pertahanan dengan penyelenggara pemerintahan serta kegiatan ekonomi sipil.
“Koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang dibangun atas prinsip demokrasi ekonomi dan partisipasi anggota. Karena itu, keterlibatan TNI jangan sampai bergeser dari fungsi membantu pemerintah menjadi mengambil alih fungsi pemerintahan sipil atau fungsi pelaku usaha,” katanya.
Atas dasar itu, Syaiful Bahri meminta pemerintah membuka secara jelas dasar hukum dan mekanisme penugasan TNI dalam pembangunan fisik KDKMP.
Menurutnya, setidaknya harus dapat diketahui siapa yang memberikan penugasan, kepada satuan TNI mana penugasan diberikan, dalam bentuk kegiatan apa, dari sumber anggaran mana, siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya.
“Kalau semuanya jelas dan sesuai regulasi, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau tidak jelas, justru akan menimbulkan ruang pertanyaan hukum di kemudian hari,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama pemerintah dengan TNI bukan sesuatu yang otomatis bertentangan dengan hukum. Namun, setiap bentuk keterlibatan harus dapat ditarik kembali kepada dasar kewenangan yang jelas.
“Jadi yang kami persoalkan bukan TNI-nya dan bukan pula program KDKMP-nya. Yang harus dipastikan adalah legalitas bentuk keterlibatannya. Apakah sebagai unsur pendukung, bagian dari penugasan OMSP, atau sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi. Jangan sampai ketiga hal tersebut dicampuradukkan,” pungkas Syaiful Bahri.
Dengan demikian, menurut Syaiful, percepatan pembangunan KDKMP tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, pembagian kewenangan antarlembaga, serta prinsip supremasi sipil. (re)
Probolinggo, Nalar Aksara — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota...
Byadmin30 September 2026Probolinggo, Nalar Aksara — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi...
Byadmin24 September 2026Jakarta, Nalar Aksara — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ruang bagi sekolah...
Byadmin21 September 2026Jakarta, Nalar Aksara — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkapkan bahwa sebanyak...
Byadmin16 September 2026
Leave a comment