
Bondowoso, Nalar Aksara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan waktu kerja untuk melakukan siaran langsung (live) TikTok yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa aktivitas media sosial selama jam dinas harus tetap memperhatikan tugas dan tanggung jawab ASN, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fathur seusai menghadiri Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Kantor Pemkab Bondowoso, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, ASN tetap diperbolehkan melakukan siaran langsung melalui media sosial apabila kegiatan tersebut memiliki hubungan dengan pekerjaan kedinasan.
Misalnya, kegiatan publikasi dan penyampaian informasi yang dilakukan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh, misal bagian Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Fathur Rozi.
Namun, kelonggaran tersebut tidak berlaku bagi aktivitas live TikTok yang bertujuan untuk kepentingan pribadi. Fathur secara khusus menyoroti kegiatan berjualan produk melalui siaran langsung selama jam kerja.
Ia meminta ASN tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan kewajiban kedinasan yang harus dijalankan.
“Itu tidak boleh, jadi kami tekankan jangan lakukan itu,” tegasnya.
Senada dengan Sekda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, menegaskan bahwa ASN yang melakukan live TikTok untuk kepentingan pribadi saat jam dinas dapat dikenai sanksi.
Pemberian sanksi tersebut akan mengacu pada ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Puspo juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ASN melakukan siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan selama jam kerja.
“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujarnya.
Meski demikian, Puspo menjelaskan bahwa sanksi terhadap ASN tidak serta-merta diberikan tanpa melalui proses.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan kepegawaian.
“Sanksinya bisa berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya. (re)


Leave a comment