loader image

Laskar Advokasi Siliwangi Ancam Praperadilan Kasus BBM Subsidi PT YTL

46
Advokat/Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri
Advokat/Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri

PROBOLINGGO — Langkah penyelesaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL PLTU Paiton terus menuai sorotan publik. Meskipun perusahaan yang terafiliasi asing tersebut melakukan penyetoran langsung sebesar Rp.696.073.000 ke rekening Kas Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo didesak untuk tidak menghentikan penanganan perkara di tingkat penyelidikan.

Sekretaris Jenderal Laskar Advokasi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri menegaskan siap menguji keabsahan penanganan kasus ini melalui jalur praperadilan apabila Kejaksaan tidak melanjutkan proses ke tahap penyidikan.

“Meskipun dana kerugian negara tersebut ditransfer langsung oleh internal PT YTL ke Kas Negara tanpa melalui perantara Kejaksaan, hal itu tidak otomatis menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Jika Kejaksaan tidak menaikkan status kasus ini ke penyidikan, kami pastikan mengambil langkah praperadilan,” tegas pria yang berprofesi sebagai Advokat ini, Jumat (28/8/2026).

Hasan menyadari adanya benteng hukum berupa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa proses penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan. Namun, masyarakat perlu memahami overruling.

Terlebih lagi, ia menilai ada kejanggalan hukum apabila penanganan perkara yang sudah jelas membuktikan adanya pengisapan BBM subsidi sebesar 56.994 liter dihentikan begitu saja tanpa penetapan tersangka.

“Kami tahu ada Putusan MK yang menyebut penyelidikan bukan ranah praperadilan. Namun, ketika ada indikasi kuat tindak pidana penyalahgunaan subsidi dan ada penyetoran uang kerugian negara ratusan juta, menghentikan kasus ini di tahap penyelidikan adalah preseden buruk. Kami siap mendaftarkan praperadilan untuk menguji diskresi penegak hukum ini di pengadilan,” ujarnya.

Kejari Kabupaten Probolinggo sebelumnya menyatakan bahwa penyetoran dana Rp696 juta dilakukan secara transparan dari rekening PT YTL langsung ke rekening Kas Negara. Langkah ini diambil atas dasar verifikasi hitungan Pertamina dan klaim ketidaktahuan pihak perusahaan terkait aturan peruntukan BBM bersubsidi dalam Perpres Nomor 191.

Namun, Laskar Advokasi Siliwangi menilai dalih ketidaktahuan maupun skema pengembalian mandiri tersebut tidak boleh mengaburkan tindak pidana penyelewengan yang berlangsung selama rentang 2024–2025.

“Pengembalian langsung ke kas negara adalah iktikad baik keuangannya, tetapi aspek pidana penyaluran solar subsidi oleh korporasi besar tetap ada. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan hukum, rakyat kecil ditindak tegas, sedangkan korporasi cukup transfer balik uang lalu perkara selesai,” pungkas Hasan. (re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...

Laskar Advokasi Siliwangi Surati Polres, Pertanyakan Nasib Kasus BBM Subsidi

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...