loader image

Praktisi Hukum Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD Jabung Wetan

15
Foto: Nalar Aksara
Foto: Nalar Aksara

Probolinggo, Nalar Aksara – Praktisi Hukum Mohammad Hasan Basri meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo serius mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton.

Desakan tersebut menyusul adanya penyelidikan dugaan korupsi di desa tersebut. Berdasarkan pemberitaan TIMES Indonesia, hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp240 juta, dari pagu Dana Desa yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Hasan mengatakan, adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan audit investigatif dan diteruskan kepada Kejari menjadi alasan kuat agar perkara tersebut didalami secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejari Kabupaten Probolinggo tidak berhenti pada temuan adanya kerugian keuangan negara. Yang lebih penting adalah mengungkap secara terang bagaimana kerugian itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran, serta apakah terdapat unsur tindak pidana,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan. Ia juga menilai pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan dan kebutuhan penyelidikan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi ketika sudah ada laporan masyarakat dan hasil audit investigatif yang menemukan indikasi kerugian negara, tentu publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganannya,” katanya.

Praktisi hukum kelahiran Kabupaten Probolinggo ini juga meminta Kejari menelusuri secara detail penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan, mencakup perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Jangan hanya melihat angka kerugiannya. Telusuri aliran penggunaan dan pertanggungjawaban dananya. Periksa dokumen, kegiatan fisik maupun nonfisik, serta keterangan para pihak yang terkait. Dari situ akan terlihat apakah persoalannya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, Hasan mengapresiasi langkah Kejari yang saat ini masih mengumpulkan informasi awal, bukti, dan keterangan saksi.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eko Purwanto menyebutkan bahwa proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan yang diterima memiliki unsur tindak pidana atau tidak. Namun, Hasan meminta agar perkembangan penanganan perkara tetap disampaikan kepada masyarakat secara proporsional.

“Kami menghormati kewenangan Kejari. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti. Tetapi transparansi juga penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai perkembangan laporan yang sudah ditindaklanjuti,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap Dana Desa merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Dana Desa itu uang negara dan penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius. Jika nantinya ditemukan ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang terang,” katanya.

Hasan menegaskan, dirinya akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Prinsip kami sederhana: uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Kami berharap Kejari Kabupaten Probolinggo dapat menuntaskan proses penyelidikan ini secara objektif dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...

Laskar Advokasi Siliwangi Surati Polres, Pertanyakan Nasib Kasus BBM Subsidi

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...