
Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Probolinggo mulai mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo u.p. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Organisasi tersebut meminta dibukanya data mengenai sekolah-sekolah yang menerima program revitalisasi sekaligus besaran anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Langkah itu dilakukan Laskar Advokasi Siliwangi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran publik.
Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, mengatakan permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Sehubungan dengan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), melalui surat resmi kami mengajukan permohonan informasi publik dan dokumen terkait rincian data,” katanya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Syaiful, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah.
Ia menyebut, permohonan tersebut juga berangkat dari adanya kegiatan sosialisasi dan pendampingan percepatan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang telah digelar Disdikdaya Kabupaten Probolinggo.
Dalam surat yang dikirimkan tersebut, Laskar Advokasi Siliwangi meminta setidaknya dua informasi utama.
Pertama, daftar lengkap nama satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP yang menjadi penerima program revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026.
Kedua, besaran alokasi anggaran atau pagu dana yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan penerima program tersebut.
Data tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui secara jelas sekolah mana saja yang mendapatkan program revitalisasi serta berapa besar anggaran negara yang dialokasikan.
“Yang kami ingin pastikan adalah alokasi anggaran negara tersebut dapat diketahui publik secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Disdikdaya Kabupaten Probolinggo sebelumnya menggelar sosialisasi dan pendampingan percepatan penerima revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Bromo Info, kegiatan tersebut digelar pada Jumat (17/6/2026) di Aula Ki Hajar Dewantara dan Ruang Agus Salim Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti 72 satuan pendidikan, sementara sesi kedua diikuti 25 satuan pendidikan.
Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Like Lidyawati.
Dalam kegiatan itu dijelaskan bahwa sosialisasi bertujuan memastikan seluruh sekolah memahami tahapan, persyaratan administrasi serta mekanisme pelaksanaan program sebelum anggaran direalisasikan.
Peserta juga mendapatkan penguatan dan ruang diskusi terkait pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Dengan adanya permohonan informasi dari Laskar Advokasi Siliwangi, publik kini menunggu keterbukaan data mengenai daftar penerima program dan besaran anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Keterbukaan data tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan publik sekaligus memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo belum berhasil dikonfirmasi terkait surat permohonan informasi yang dilayangkan Laskar Advokasi Siliwangi. (re)


Leave a comment