
Probolinggo, Nalar Aksara – Laskar Advokasi Siliwangi meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang berkaitan dengan PT YTL PLTU Paiton di Kabupaten Probolinggo.
Permintaan tersebut disampaikan karena hingga kini pihaknya menilai masih terdapat ketidakjelasan mengenai perkembangan dan status penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris Jenderal Laskar Advokasi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri, menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk meminta Komjak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, apalagi mengambil alih kewenangan Kejaksaan.
“Kami tidak meminta Komjak menentukan seseorang bersalah atau tidak. Itu bukan kewenangan Komjak. Yang kami minta adalah pengawasan terhadap proses dan kinerja aparat Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut,” ujar Hasan, Rabu (7/10/2026).
Pertanyakan Status Penanganan Perkara
Menurut Hasan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara telah dilakukan, termasuk apakah penyelidikan masih berjalan, telah selesai, atau sudah terdapat kesimpulan maupun keputusan tertentu.
Jika penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan, pihaknya meminta proses tersebut dipastikan berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila telah terdapat keputusan, Komjak diminta memeriksa apakah keputusan tersebut telah melalui prosedur dan administrasi yang semestinya.
“Yang kami soroti adalah ketidakjelasan prosesnya. Apakah penyelidikan masih berjalan, sudah selesai, atau telah ada keputusan tertentu, itu yang menurut kami perlu mendapatkan kejelasan,” katanya.
Hasan menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk mendahului kewenangan penyidik maupun penuntut umum, melainkan memastikan proses penanganan perkara berjalan dalam koridor hukum dan administrasi yang semestinya.
Pengembalian Rp696 Juta Ikut Disoroti
Selain status penanganan perkara, Laskar Advokasi Siliwangi juga meminta Komjak memberikan perhatian terhadap informasi mengenai adanya pengembalian uang sebesar Rp696.073.000.
Namun, pihaknya tidak menyimpulkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bukti tindak pidana ataupun menjadi bukti bahwa perkara telah dihentikan.
Laskar Advokasi Siliwangi meminta Komjak memastikan apakah pembayaran atau pengembalian uang tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh aparat Kejaksaan dalam proses penanganan perkara.
“Kalau memang ada pembayaran atau pengembalian uang, tentu harus ada dokumen dan penjelasan mengenai konteks pembayaran tersebut. Apakah telah diperiksa dalam proses penanganan perkara, itu yang kami minta untuk diawasi,” jelas Hasan.
Dengan demikian, pihaknya menyerahkan penilaian mengenai makna dan kedudukan pengembalian uang tersebut kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
Komjak Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Laskar Advokasi Siliwangi menilai persoalan tersebut relevan disampaikan kepada Komjak karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan.
Komjak juga memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat dan meminta informasi berkaitan dengan kondisi serta kinerja di lingkungan Kejaksaan.
Karena itu, laporan yang disampaikan Laskar Advokasi Siliwangi diarahkan pada aspek proses dan kinerja, bukan meminta Komjak menentukan substansi perkara pidana.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Komjak kami harapkan menjalankan kewenangannya untuk melihat apakah proses penanganan oleh aparat Kejaksaan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujar Hasan.
Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Hasan juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap jaksa, pegawai Kejaksaan, PT YTL, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak mengatakan ada pelanggaran. Kami meminta Komjak memeriksa apakah terdapat persoalan dalam proses penanganannya. Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya telah berjalan sesuai prosedur, tentu itu juga harus dihormati,” tegasnya.
Menurut Hasan, pengawasan diperlukan agar tidak muncul persepsi publik akibat minimnya kejelasan mengenai perkembangan suatu perkara.
Harapkan Kepastian Proses
Laskar Advokasi Siliwangi berharap Komjak dapat memeriksa perkembangan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, meminta informasi yang diperlukan sesuai kewenangannya, serta menilai apakah pelaksanaan tugas dan perilaku aparat Kejaksaan telah sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan persoalan yang menjadi ranah kewenangan Komjak, pihaknya berharap dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan akan menghormati hasil pemeriksaan.
“Kami hanya meminta agar proses penanganan perkara yang masih belum jelas ini dapat diawasi sesuai kewenangan Komisi Kejaksaan,” pungkas Muhammad Hasan Basri. (re)


Leave a comment