
Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diungkap Polres Probolinggo pada April 2026 kembali menjadi sorotan.
Laskar Advokasi Siliwangi secara resmi meminta Polres Probolinggo memberikan klarifikasi dan informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Probolinggo melalui Kasat Reskrim.
“Permintaan klarifikasi dan informasi itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Sekretaris Jenderal Laskar Advokasi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri, Senin (21/9/2026).
Tujuh Orang Diamankan, 1.575 Liter Pertalite Disita
Perkara yang dipertanyakan tersebut sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Probolinggo pada 25 April 2026.
Saat itu polisi mengamankan tujuh orang yang disebut sebagai tersangka, masing-masing berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil roda empat.
Berdasarkan pemberitaan yang dilampirkan dalam surat Laskar Advokasi Siliwangi, para tersangka diduga membeli Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda.
BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik untuk kemudian dijual kembali.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan BBM di sejumlah lokasi yang disebut berada di wilayah Paiton, Kraksaan, Pakuniran dan Gending,” ujar Hasan.
Enam Bulan Lebih Kemudian, Status Perkara Dipertanyakan
Kini, setelah perkara tersebut diungkap pada April 2026, Laskar Advokasi Siliwangi mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukumnya.
Salah satu poin yang diminta untuk dijelaskan adalah status dan tahapan perkara.
Lembaga tersebut meminta kepastian apakah perkara masih berada dalam tahap penyidikan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, atau telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan memasuki tahap penuntutan maupun persidangan.
“Apabila masih dalam tahap penyidikan, kami meminta penjelasan mengenai perkembangan serta tindakan penyidikan yang telah dilakukan sejak April 2026,” tegasnya.
Status Tujuh Tersangka Juga Dipertanyakan
Selain perkembangan perkara, Laskar Advokasi Siliwangi meminta penjelasan mengenai status hukum ketujuh tersangka.
Mereka mempertanyakan apakah seluruh tersangka masih ditahan atau telah mengalami perubahan status hukum.
Status barang bukti juga menjadi bagian yang diminta untuk dijelaskan, termasuk BBM, kendaraan, barcode, stiker pelat nomor dan peralatan yang sebelumnya disita penyidik.
Laskar Advokasi Siliwangi juga mempertanyakan apakah telah dilakukan penghitungan resmi mengenai total volume BBM yang diduga disalahgunakan serta dampaknya terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Dugaan Jaringan Lain Jadi Sorotan
Hal yang tidak kalah penting dalam surat tersebut adalah permintaan informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan lain.
Sebab, dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus pada April 2026, pihak kepolisian disebut masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Laskar Advokasi Siliwangi kemudian meminta penjelasan sejauh mana penelusuran penyidik terhadap rantai distribusi BBM yang diduga ilegal tersebut.
Termasuk di dalamnya kemungkinan adanya pihak penampung, pembeli atau pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Mereka juga mempertanyakan apakah penyidikan akan dikembangkan apabila nantinya ditemukan fakta atau bukti baru.
Bagaimana Hasil Pemeriksaan SPBU?
Sorotan lainnya diarahkan pada SPBU yang berkaitan dengan transaksi BBM dalam perkara tersebut.
Laskar Advokasi Siliwangi meminta informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap transaksi, rekaman CCTV, data barcode serta log volume pembelian di SPBU terkait.
Mereka juga meminta kejelasan apakah berdasarkan pemeriksaan tersebut terdapat atau tidak terdapat indikasi keterlibatan pihak internal maupun pengelola SPBU.
Tegaskan Bukan untuk Intervensi Penyidik
Laskar Advokasi Siliwangi menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik maupun meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia.
Menurut isi surat, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan perkara yang telah menjadi perhatian publik tetap ditindaklanjuti secara akuntabel sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Polres Probolinggo memberikan jawaban secara tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” jelas Hasan.
Perkara ini sebelumnya disebut ditangani dengan menjerat para tersangka menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status hukum para tersangka, keberadaan barang bukti, hasil pendalaman terhadap dugaan jaringan lain, serta hasil pemeriksaan terhadap transaksi BBM di SPBU yang berkaitan dengan perkara. (re)


Leave a comment