loader image

Tak Perlu Datang ke Samsat, Begini Langkah Blokir STNK Secara Daring

17
Ilustrasi: Nalar Aksara (AI)
Ilustrasi: Nalar Aksara (AI)

Jakarta, Nalar Aksara — Segera lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) begitu kendaraan berpindah tangan. Langkah ini penting agar Anda tidak dibebani pajak progresif yang makin tinggi, serta terhindar dari risiko dituntut atas pelanggaran lalu lintas atau kasus hukum yang dilakukan pemilik baru.

Kini pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, meski layanan ini belum tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan berkas berikut:

– Fotokopi KTP pemilik lama
​
– Fotokopi Kartu Keluarga
​
– Fotokopi surat perjanjian atau bukti jual beli kendaraan
​
– Fotokopi STNK dan BPKB
​
– Formulir pernyataan yang bisa diunduh dari laman resmi Samsat daerah masing-masing
​
– Surat kuasa bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP penerima kuasa — jika pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain

Langkah Melakukan Blokir STNK Secara Daring

Untuk wilayah DKI Jakarta:

1. Buka situs resmi pajakonline.jakarta.go.id
​
2. Daftar akun terlebih dahulu jika belum memiliki, lengkapi data diri serta nomor pokok wajib pajak jika dimiliki
​
3. Masuk ke akun menggunakan alamat surel dan kata sandi yang sudah didaftarkan
​
4. Pilih menu “PKB”, lalu “Pelayanan”, dan buka “Pelayanan Blokir Kendaraan”
​
5. Masukkan nomor polisi kendaraan yang sudah dijual
​
6. Unggah seluruh dokumen yang diminta, lalu kirimkan permohonan
​
7. Pantau perkembangan status di menu yang sama atau lewat pesan masuk surel; bila menemui kendala dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177
​
8. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Anda tetap diminta datang ke kantor Samsat membawa dokumen asli

Untuk wilayah Jawa Barat:

1. Unduh dan buka aplikasi Sambara di ponsel pintar
​
2. Masuk ke bagian “Info dan Layanan”, lalu pilih menu “Proteksi Kepemilikan”
​
3. Isikan nomor polisi kendaraan, lalu ikuti petunjuk selanjutnya yang muncul di layar
​
4. Lengkapi data diri serta nomor ponsel aktif, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan
​
5. Unggah foto diri serta tanda tangan sesuai panduan
​
6. Konfirmasi permohonan pemblokiran dengan memilih “Ya”
​
7. Centang persetujuan syarat hingga muncul pemberitahuan bahwa permohonan sudah diterima pihak berwenang

Pemblokiran daring ini mempermudah pemilik lama mencatat perubahan kepemilikan dengan tepat, sekaligus membantu data kendaraan menjadi lebih rapi dan akurat.(cn/re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ikan Berbau, SPPG Kanigaran 4 Batal Kirim MBG ke 744 Siswa SMPN 10

Probolinggo, Nalar Aksara — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota...

Guru Protes Diminta Endus Makanan MBG, BGN Beri Penjelasan, Aktivis Soroti Pelaksanaannya

Probolinggo, Nalar Aksara — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi...

Sekolah Boleh Tolak MBG, Namun Hak Siswa yang Membutuhkan Harus Tetap Terjamin

Jakarta, Nalar Aksara — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan ruang bagi sekolah...

20 Kg Uranium Setara Bom Nuklir Masih Tersimpan di Indonesia, Pengamanan Tetap Dijaga

Jakarta, Nalar Aksara — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkapkan bahwa sebanyak...