

PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memberikan klarifikasi terkait polemik perjalanan dinas luar negeri ke Tiongkok yang belakangan menjadi sorotan publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan bahwa tidak terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran maupun penggunaan biaya perjalanan dinas tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya kritik publik setelah pernyataan Bupati Probolinggo Mohammad Haris terkait ketidakberangkatan dinas luar negeri menuai perhatian. Sebelumnya, beredar salinan dokumen yang diduga merupakan Nota Dinas Bappelitbangda Kabupaten Probolinggo tertanggal 14 Juli 2026, yang menyebut adanya perjalanan delegasi Pemkab Probolinggo ke Tiongkok pada 7–10 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nama Hamim Wajdi bersama sejumlah unsur dari Bappelitbangda, Dinas PUPR, Kadin, serta pihak penghubung yang dijadwalkan bertolak dari Surabaya menuju Shanghai.
Perjalanan tersebut disebut dalam rangka memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Gansu untuk menghadiri Lanzhou Investment and Trade Fair 2026. Namun, berdasarkan dokumen yang beredar, rombongan disebut mengalami kendala administrasi keimigrasian saat tiba di Bandara Pudong Shanghai sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Gansu.
Akibat kendala tersebut, agenda kunjungan ke Gansu dilaporkan batal dan kemudian dialihkan menjadi agenda kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Shanghai.
Perbedaan informasi antara pernyataan publik dan dokumen yang beredar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi tata kelola pemerintahan, khususnya mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan bahwa polemik tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman terhadap maksud pernyataan Bupati Mohammad Haris.
“Penjelasan itu sebenarnya sudah disampaikan oleh Bapak Bupati saat menghadiri sidang paripurna minggu kemarin. Beliau menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas ke Cina yang ramai diperbincangkan itu sudah tidak ada dalam Perubahan APBD,” ujar Ugas, melalui pesan video, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, sebelumnya memang terdapat anggaran perjalanan dinas sekitar Rp300 juta lebih untuk memenuhi undangan resmi dari salah satu pemerintah daerah di Tiongkok.
Undangan tersebut, kata Ugas, berkaitan dengan peluang investasi bagi Kabupaten Probolinggo. Pemerintah Tiongkok disebut memiliki ketertarikan terhadap potensi daerah dan membuka peluang kerja sama dengan menghadirkan para investor.
“Bapak Bupati mendapatkan undangan resmi untuk bertemu dengan investor. Setelah berdiskusi dengan OPD, dinilai peluang ini sangat relevan karena berkaitan dengan upaya membuka investasi dan mengatasi persoalan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Namun, lanjut Ugas, perjalanan tersebut akhirnya tidak dapat dilakukan oleh Bupati Mohammad Haris karena adanya kebijakan pemerintah pusat terkait izin perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Ia menjelaskan, proses perizinan sebenarnya telah melalui sejumlah tahapan.
“Mulai dari gubernur sudah memberikan persetujuan, Kementerian Dalam Negeri sudah ACC, Kementerian Luar Negeri juga sudah, namun terakhir harus mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara. Ada disposisi dari Presiden Prabowo bahwa sementara perjalanan luar negeri kepala daerah belum diizinkan,” katanya.
Karena sebelumnya Pemkab Probolinggo telah memberikan komitmen kepada pihak pengundang di Tiongkok, Bupati kemudian menugaskan Hamim Wajdi sebagai ketua tim delegasi bersama rombongan untuk tetap menghadiri agenda tersebut.
“Kenapa tetap berangkat? Karena kita sudah telanjur menyatakan kesediaan hadir dan pihak pemerintah sana juga sudah mengundang investor untuk mendengarkan paparan potensi Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Terkait penggunaan anggaran, Ugas menyebut dari total anggaran sekitar Rp300 juta lebih, hanya sekitar Rp97 juta yang digunakan untuk perjalanan delegasi.
Ia juga menegaskan keterlibatan pihak non-ASN dalam perjalanan tersebut memiliki dasar aturan.
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan dinas luar negeri, pihak lain dapat diikutsertakan dalam perjalanan dinas untuk kepentingan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak lain yang dimaksud adalah orang perorangan warga negara Indonesia selain kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPR, dan ASN. Jadi memang diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan negara,” jelasnya.
Ugas menegaskan sisa anggaran perjalanan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun Bupati Probolinggo.
“Bapak Bupati tidak menggunakan anggaran perjalanan dinas itu satu rupiah pun. Anggaran tersebut merupakan pergeseran dan saat perubahan APBD, sisa anggaran dialihkan untuk kegiatan lain,” tegasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial.
“Yang dimaksud Bapak Bupati bahwa perjalanan dinas itu tidak ada adalah karena anggarannya sudah tidak ada lagi dalam Perubahan APBD 2026. Bukan berarti sebelumnya tidak pernah dianggarkan,” ujarnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat terkait tata kelola pemerintahan.
“Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan dalam penganggaran. Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen terhadap transparansi dan upaya pencegahan korupsi,” pungkas Ugas Irwanto. (re)
Probolinggo, Nalar Aksara — Dana afirmasi desa yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...
Byadmin2 Oktober 2026Probolinggo, Nalar Aksara – Seorang kakek berinisial N (72) warga Kecamatan Sumber,...
Byadmin29 September 2026Probolinggo, Nalar Aksara — Musim kemarau yang berlangsung panjang membuat kondisi kekeringan...
Byadmin27 September 2026Bondowoso, Nalar Aksara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperingatkan aparatur sipil negara...
Byadmin19 September 2026
Leave a comment