loader image

Kejari Probolinggo Didesak Naikkan Kasus PT YTL ke Penyidikan

42
Ilustrasi: Nalar Aksara

PROBOLINGGO – Laskar Advokasi Siliwangi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk tidak menghentikan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan perusahaan penanaman modal asing (PMA) PT YTL PLTU Paiton.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi sekaligus desakan penegakan hukum terkait dugaan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut, Jumat (21/8/2026).

Menurut Syaiful, pengembalian kerugian negara oleh PT YTL tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Laskar Advokasi Siliwangi menilai Kejari Kabupaten Probolinggo harus tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tidak menghentikan proses penyelidikan perkara ini. Pengembalian uang negara bukan menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana, karena terdapat aspek pidana yang harus diuji melalui mekanisme hukum,” ujar Syaiful Bahri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa PT YTL telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp696.073.000 langsung ke rekening Kas Negara. Nilai tersebut merupakan hasil verifikasi atas penggunaan BBM bersubsidi yang diduga ilegal sebanyak 56.994 liter.

Namun, Laskar Advokasi Siliwangi menilai perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik), sehingga penghentian perkara dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum acara.

Dugaan Pemenuhan Unsur Materiil Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan fakta hukum yang telah disampaikan ke publik, Laskar Advokasi Siliwangi menilai tindakan PT YTL yang mendaftarkan sebanyak 27 kendaraan operasional perusahaan ke aplikasi MyPertamina menggunakan STNK perusahaan, yang diduga melanggar ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam kajian hukum Laskar Advokasi Siliwangi, tindakan tersebut dinilai telah memenuhi indikasi unsur tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dalam ketentuan KUHP Baru disebut Pasal 603.

Laskar Advokasi Siliwangi menilai PT YTL diduga secara melawan hukum menggunakan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil/UMKM atas BBM bersubsidi untuk kepentingan korporasi, sehingga memperoleh keuntungan dengan memangkas biaya operasional industri. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp696.073.000.

Kedua, dugaan pemenuhan unsur Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 604 KUHP Baru. PT YTL diduga telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang tersedia melalui celah sistem pendaftaran barcode MyPertamina untuk memperoleh BBM subsidi yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan korporasi.

Ketiga, dugaan pemenuhan unsur Pasal 20 UU Tipikor mengenai tindak pidana korporasi. Penggunaan solar subsidi tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan 27 armada operasional perusahaan dan digunakan untuk kepentingan bisnis korporasi.

Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dilihat dari individu, tetapi juga dapat dibebankan kepada badan hukum atau korporasi PT YTL.

Potensi Pelanggaran Hukum Acara Jika Perkara Dihentikan

Syaiful Bahri menjelaskan, apabila Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menghentikan penyelidikan dengan alasan uang telah dikembalikan, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hukum acara pidana.

Pertama, terkait Pasal 4 UU Tipikor yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana. Menurut Laskar Advokasi Siliwangi, pengembalian uang sebesar Rp696 juta bukan merupakan dasar hukum untuk menghentikan perkara.

“Kembalinya uang negara bukan berarti perbuatan pidananya menjadi hilang. Pengembalian tersebut hanya menjadi salah satu aspek dalam proses pembuktian, bukan alasan penghentian perkara,” kata Syaiful.

Kedua, terkait Pasal 19 ayat (1) KUHAP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelidik dalam gelar perkara hasil penyelidikan wajib menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

Laskar Advokasi Siliwangi menilai, karena unsur materiil dugaan tindak pidana korupsi telah memiliki indikasi kuat, maka Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menghentikan perkara pada tahap lidik terhadap peristiwa yang memiliki indikasi pidana kuat dinilai sebagai kekeliruan prosedur formal.

Ketiga, terkait Pasal 24 ayat (2) KUHAP Baru. Laskar Advokasi Siliwangi menyatakan hukum acara pidana telah membatasi secara ketat alasan penghentian perkara. Alasan berupa pengembalian uang atau pemulihan kerugian negara tidak termasuk alasan sah untuk menutup perkara dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik.

Keempat, terkait potensi penyalahgunaan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Menurut Laskar Advokasi Siliwangi, dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak pada ekonomi publik merupakan kejahatan serius (serious crime). Oleh karena itu, perkara korupsi secara prinsip tidak dapat dihentikan hanya berdasarkan konsep perdamaian atau pemulihan kerugian pada tingkat penyelidikan.

Desakan Hukum Laskar Advokasi Siliwangi

Berdasarkan seluruh kajian hukum tersebut, Laskar Advokasi Siliwangi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo beserta tim penyelidik untuk mengambil langkah hukum sebagai berikut:

Tidak menghentikan penyelidikan (lidik) dugaan perkara PT YTL hanya dengan alasan telah dilakukan pemulihan keuangan negara.

Segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan (sidik) guna memberikan kepastian hukum dan memastikan penerapan asas keadilan tanpa tebang pilih (equality before the law).

Menempatkan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp696.073.000 dari PT YTL sebagai barang bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, untuk kemudian dilimpahkan dan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Syaiful Bahri menegaskan, langkah hukum tersebut penting dilakukan agar penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tetap berjalan secara transparan dan tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian negara.

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan, tetapi penegakan hukum harus tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan prinsip bahwa setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya. (re/dc)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...

Laskar Advokasi Siliwangi Surati Polres, Pertanyakan Nasib Kasus BBM Subsidi

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...