
SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan status siaga penuh guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan rawan. Langkah ini diambil menyusul memuncaknya risiko kebakaran selama puncak musim kemarau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan hal tersebut di Surabaya, Senin (14/9/2026). Tujuh kawasan pegunungan yang menjadi fokus pengawasan meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan.
“Pengawasan ketat serta pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area tersebut. Ini tindak lanjut langsung instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026,” jelas Abast.
Selain ketujuh gunung utama, kawasan hutan lain di Jawa Timur juga ikut dipantau. Polisi berkolaborasi dengan instansi terkait serta masyarakat setempat, termasuk mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk mengedukasi warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api.
Polda Jatim mengutamakan pendekatan pencegahan berupa edukasi dan patroli terpadu. Namun penindakan hukum tetap diberlakukan tegas bagi siapa pun yang terbukti membakar hutan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku sangat berat:
– Pasal 78 UU No. 41/1999 Kehutanan: penjara maksimal 15 tahun & denda hingga Rp5 miliar
– Pasal 108 UU No. 32/2009 PPLH: penjara 3–10 tahun & denda hingga Rp10 miliar
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dan kesehatan bersama,” pungkas Abast.(re)


Leave a comment