loader image

Dishub Klarifikasi Soal Truk Tronton Proyek Condong–Segaran Melintas Jalan Kelas III

38
Ilustrasi: Nalar Aksara

PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat dan aktivis mengenai aktivitas truk tronton pengangkut material proyek peningkatan Jalan Condong–Segaran yang melintasi sejumlah ruas jalan kelas III.

Dalam klarifikasinya, Dishub menyebut bahwa armada pengangkut material proyek tersebut mendapat dispensasi untuk melintas di ruas-ruas jalan di sekitar kawasan Condong. Dispensasi itu disebut diberikan dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Condong–Segaran yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, melalui Sekretaris Dishub Taufiq, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2026).

“Angkutan tersebut beroperasi dalam rangka percepatan peningkatan Jalan Condong–Segaran, dan perlu kami sampaikan bahwa peningkatan Jalan Condong–Segaran merupakan Program Strategis Daerah,” jelas Taufiq dalam keterangannya.

Menurut Taufiq, pemberian dispensasi terhadap armada pengangkut material tersebut tidak dilakukan tanpa adanya koordinasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, kata dia, telah memberikan informasi sekaligus merekomendasikan dispensasi kepada Dishub.

“Dinas PUPR telah menginformasikan dan merekomendasikan dispensasi perihal armada tersebut kepada kami dalam rangka percepatan progres Program Strategis Daerah dimaksud,” ujarnya.

Dishub juga memperkirakan terdapat sekitar 12 hingga 14 perjalanan dump truck yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan sekitar Condong.

Meski memberikan dispensasi, Dishub menyatakan tetap akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas angkutan tersebut di lapangan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perkembangan proyek sekaligus mengetahui kapan aktivitas kendaraan pengangkut material itu akan berakhir.

“Kami juga akan cek progres di lapangan untuk memastikan kapan berakhirnya aktivitas angkutan tersebut,” kata Taufiq.

Dishub berharap masyarakat dapat memahami alasan pemberian dispensasi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berkaitan dengan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan Condong dan sekitarnya.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami urgensi dari pemberian dispensasi terhadap angkutan tersebut, demi peningkatan infrastruktur di kawasan tersebut,” imbuhnya.

Namun, klarifikasi Dishub tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai tanggung jawab apabila aktivitas kendaraan proyek itu menyebabkan kerusakan pada jalan kelas III yang dilintasi.

Ketika ditanya apakah biaya perbaikan jalan yang mengalami kerusakan akibat dilalui truk bertonase besar akan menjadi tanggung jawab kontraktor atau dibebankan kepada APBD, Dishub belum memberikan penjelasan secara detail.

Meski begitu, Taufiq menyebut persoalan kompensasi jalan telah dipertimbangkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

“Informasi yang kami terima sudah dipertimbangkan oleh PUPR Kabupaten Probolinggo. Lebih detail perihal kompensasi jalannya, monggo bisa konfirmasi ke PUPR,” ujarnya.

Sebelumnya, aktivitas truk tronton pengangkut material Lapis Pondasi Agregat (LPA) proyek Jalan Condong–Segaran mendapat sorotan karena dinilai melintasi jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya. Warga dan aktivis pun mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap kendaraan-kendaraan berat tersebut, mengingat ruas jalan kelas III berpotensi mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan dengan beban besar.

Di tengah sorotan tersebut, pernyataan Dishub bahwa terdapat dispensasi atas rekomendasi Dinas PUPR menjadi poin penting dalam persoalan ini. Namun demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian dispensasi, batas dan ketentuan kendaraan yang diizinkan melintas, serta skema pertanggungjawaban apabila ruas jalan yang digunakan sebagai jalur angkutan mengalami kerusakan.

Kini, perhatian publik mengarah kepada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo untuk menjelaskan secara terbuka mengenai rekomendasi dispensasi tersebut, termasuk memastikan apakah telah tersedia mekanisme kompensasi atau kewajiban perbaikan terhadap jalan-jalan yang terdampak aktivitas kendaraan proyek.

Sebab, percepatan pembangunan Jalan Condong–Segaran sebagai Program Strategis Daerah tentu diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru berupa kerusakan pada infrastruktur jalan lainnya, apalagi jika biaya perbaikannya pada akhirnya justru kembali menjadi beban APBD. (re/dc)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dana Afirmasi Desa Probolinggo Mulai Dicairkan, Aktivis Soroti Dugaan Pekerjaan Diborongkan

Probolinggo, Nalar Aksara — Dana afirmasi desa yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Lansia Ditemukan Tewas di Hutan Sumber Probolinggo, Tubuh Penuh Luka Bacok

Probolinggo, Nalar Aksara – Seorang kakek berinisial N (72) warga Kecamatan Sumber,...

Musim Kemarau Memanjang, Warga Probolinggo Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Turun Tangan

Probolinggo, Nalar Aksara — Musim kemarau yang berlangsung panjang membuat kondisi kekeringan...

Sekda Bondowoso Tegaskan ASN Tak Boleh Live TikTok untuk Kepentingan Pribadi Saat Jam Dinas

Bondowoso, Nalar Aksara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperingatkan aparatur sipil negara...