loader image

56.994 Liter BBM Subsidi Dipakai PT YTL, Aktivis Siliwangi Segera Adukan ke ESDM dan BPH Migas

34
Foto: Nalar Aksara

PROBOLINGGO — Dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh PT YTL Jawa Timur di Paiton, Kabupaten Probolinggo, mendapat perhatian serius dari Laskar Advokasi Siliwangi.

Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang digunakan kendaraan operasional PT YTL.

Desakan tersebut menyusul temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo terkait penggunaan BBM bersubsidi oleh 27 kendaraan operasional PT YTL sepanjang 2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Kejari, total BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite yang digunakan mencapai 56.994 liter. Atas penggunaan tersebut, PT YTL telah mengembalikan selisih nilai subsidi sebesar Rp696.073.000 ke kas negara pada 10 Juli 2026.

Namun, menurut Syaiful, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pengembalian nilai selisih subsidi.

Ia menilai terdapat pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh regulator, terutama terkait bagaimana kendaraan operasional perusahaan dapat memperoleh QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi melalui sistem Pertamina.

“Ini bukan hanya soal berapa uang yang sudah dikembalikan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kendaraan operasional perusahaan bisa memperoleh QR Code dan kemudian digunakan untuk membeli BBM bersubsidi selama dua tahun,” ujar Syaiful, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, mekanisme penerbitan dan verifikasi QR Code perlu diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem, persoalan administrasi, atau faktor lain yang memungkinkan kendaraan perusahaan memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi.

“Kalau QR Code memang diterbitkan melalui sistem, maka mekanisme verifikasinya harus dibuka dan dievaluasi. Siapa yang melakukan verifikasi, apa dasar kendaraan tersebut memperoleh QR Code, dan bagaimana pengawasan setelah QR Code diterbitkan?” tegasnya.

Syaiful menekankan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum yang saat ini masih dilakukan Kejari Kabupaten Probolinggo.

Namun, ia berpandangan bahwa regulator sektor energi perlu ikut memastikan sistem penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Status perkara ini masih dalam penyelidikan. Karena itu kami tidak ingin mengambil kesimpulan hukum. Tetapi justru karena masih dalam proses, kami meminta ESDM dan BPH Migas melakukan pemeriksaan dari sisi pengawasan dan tata kelola penyaluran subsidi,” katanya.

Syaiful memastikan Laskar Advokasi Siliwangi dalam waktu dekat akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian ESDM dan/atau BPH Migas.

Pengaduan tersebut akan meminta regulator melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dalam kasus PT YTL, termasuk aspek pendaftaran kendaraan, penerbitan QR Code, proses pembelian di SPBU, serta sistem pengawasan yang berlaku.

“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi kepada ESDM atau BPH Migas. Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap penggunaan BBM-nya, tetapi juga terhadap sistem yang memungkinkan penggunaan tersebut terjadi,” ujar Syaiful.

Ia juga meminta agar regulator memastikan tidak ada kasus serupa terjadi pada perusahaan atau badan usaha lainnya.

“Kalau ada celah dalam sistem, jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi di tempat lain. Subsidi BBM berasal dari uang negara dan harus benar-benar diberikan kepada pihak yang memang berhak,” katanya.

Syaiful menilai kasus PT YTL harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas sistem penyaluran BBM bersubsidi, khususnya mekanisme verifikasi dan penerbitan QR Code.

“Jangan sampai sistem digitalisasi yang seharusnya menjadi alat pengawasan justru menyisakan celah. Kami ingin pemerintah memastikan sistem tersebut benar-benar mampu mencegah BBM subsidi digunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku tetap menghormati proses penyelidikan Kejari. Tetapi dari sisi pengawasan kebijakan energi, ESDM dan BPH Migas juga harus mengambil langkah.

“Jangan sampai persoalan ini hanya selesai pada pengembalian uang, sementara celah dalam sistem penyaluran subsidinya tidak dibenahi,” pungkas Syaiful.

Hingga saat ini, perkara penggunaan BBM bersubsidi oleh PT YTL masih berada dalam tahap penyelidikan Kejari Kabupaten Probolinggo. Dengan demikian, ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. (re/dc)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Aktivis ‘Siliwangi’ Lapor Komjak RI soal Penanganan Kasus BBM Bersubsidi PT YTL di Kejari Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Laskar Advokasi Siliwangi meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia...

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...