loader image

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

11
RSUD Waluyo Jati Kraksaan.(foto: google)
RSUD Waluyo Jati Kraksaan.(foto: google)

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati Kraksaan semakin memanas. Keluarga korban resmi melaporkan pihak rumah sakit ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, dengan menyoroti dugaan kelalaian dokter jaga dan dokter penanggung jawab pasien yang dinilai tidak melakukan pemeriksaan langsung selama lebih dari 30 jam saat kondisi pasien kritis.

Melalui kuasa hukumnya, Achmad Mukhoffi, istri korban Misyatun menyampaikan pengaduan pada Senin (28/9/2026). Inti tuduhan yang disampaikan adalah selama sekitar 33 jam berturut-turut, tidak ada dokter jaga maupun dokter penanggung jawab pasien yang melakukan pemeriksaan langsung atau visite kepada Pauzi, padahal pasien berada dalam kondisi kritis pasca-kecelakaan.

“Selama sekitar 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung maupun evaluasi klinis tatap muka oleh dokter jaga maupun sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pasien. Padahal kondisi klinis pasien berada dalam keadaan kritis,” tegas Mukhoffi dalam surat pengaduannya.

Keluarga mempertanyakan mengapa tidak ada dokter yang memantau perkembangan kondisi pasien secara langsung, sementara pasien dipantau hanya oleh petugas perawat. Keluarga menilai kelalaian ini sangat fatal karena dapat mempengaruhi keputusan medis yang seharusnya segera diambil saat kondisi pasien memburuk.

“Kami tidak langsung menuduh ada kelalaian, tetapi fakta bahwa tidak ada dokter yang datang memeriksa selama lebih dari sehari penuh itu harus dijelaskan. Siapa dokter jaga yang bertugas saat itu? Mengapa tidak ada pemeriksaan langsung? Ini yang ingin kami ketahui,” tambahnya.

Keluarga meminta Inspektorat memeriksa jadwal dokter jaga, catatan kehadiran, rekam medis, serta catatan perkembangan pasien untuk membuktikan apakah dokter jaga menjalankan tugasnya sesuai standar pelayanan atau justru menelantarkan pasien.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan segera memprosesnya.

“Surat pengaduannya sudah kami terima. Akan kami pelajari dan periksa sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Imron.(re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Aktivis ‘Siliwangi’ Lapor Komjak RI soal Penanganan Kasus BBM Bersubsidi PT YTL di Kejari Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Laskar Advokasi Siliwangi meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia...

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Laskar Advokasi Siliwangi Surati Polres, Pertanyakan Nasib Kasus BBM Subsidi

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...