
Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati Kraksaan semakin memanas. Keluarga korban resmi melaporkan pihak rumah sakit ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo, dengan menyoroti dugaan kelalaian dokter jaga dan dokter penanggung jawab pasien yang dinilai tidak melakukan pemeriksaan langsung selama lebih dari 30 jam saat kondisi pasien kritis.
Melalui kuasa hukumnya, Achmad Mukhoffi, istri korban Misyatun menyampaikan pengaduan pada Senin (28/9/2026). Inti tuduhan yang disampaikan adalah selama sekitar 33 jam berturut-turut, tidak ada dokter jaga maupun dokter penanggung jawab pasien yang melakukan pemeriksaan langsung atau visite kepada Pauzi, padahal pasien berada dalam kondisi kritis pasca-kecelakaan.
“Selama sekitar 33 jam berturut-turut, pasien tidak pernah dilakukan visitasi langsung maupun evaluasi klinis tatap muka oleh dokter jaga maupun sekurang-kurangnya tiga dokter spesialis yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pasien. Padahal kondisi klinis pasien berada dalam keadaan kritis,” tegas Mukhoffi dalam surat pengaduannya.
Keluarga mempertanyakan mengapa tidak ada dokter yang memantau perkembangan kondisi pasien secara langsung, sementara pasien dipantau hanya oleh petugas perawat. Keluarga menilai kelalaian ini sangat fatal karena dapat mempengaruhi keputusan medis yang seharusnya segera diambil saat kondisi pasien memburuk.
“Kami tidak langsung menuduh ada kelalaian, tetapi fakta bahwa tidak ada dokter yang datang memeriksa selama lebih dari sehari penuh itu harus dijelaskan. Siapa dokter jaga yang bertugas saat itu? Mengapa tidak ada pemeriksaan langsung? Ini yang ingin kami ketahui,” tambahnya.
Keluarga meminta Inspektorat memeriksa jadwal dokter jaga, catatan kehadiran, rekam medis, serta catatan perkembangan pasien untuk membuktikan apakah dokter jaga menjalankan tugasnya sesuai standar pelayanan atau justru menelantarkan pasien.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan segera memprosesnya.
“Surat pengaduannya sudah kami terima. Akan kami pelajari dan periksa sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Imron.(re)


Leave a comment