loader image

KSP Sumber Jaya Makmur Terima Teguran II, Aktivis Siliwangi Desak Pemerintah Bertindak Tegas

23
Ilustrasi AI / Nalar Aksara
Ilustrasi AI / Nalar Aksara

PROBOLINGGO — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Advokasi Siliwangi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri, mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, serta Polres Probolinggo segera mengambil langkah tegas terkait persoalan KSP Sumber Jaya Makmur.

Desakan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Teguran II Nomor 518/1866/426.110/2026 oleh Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo. Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil monitoring pada 2 September 2026 yang masih menemukan sejumlah persyaratan belum dipenuhi koperasi.

Beberapa persoalan yang dicantumkan antara lain terkait Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), suku bunga pinjaman yang disebut melebihi batas maksimal ketentuan, tidak adanya buku rekening bank atas nama koperasi, serta Buku Daftar Anggota yang belum lengkap.

Dinas Koperasi juga menetapkan pembatasan kegiatan usaha. KSP Sumber Jaya Makmur tidak diperkenankan menerima simpanan, menambah anggota baru, menyalurkan pinjaman baru, membuka jaringan pelayanan, mengubah Anggaran Dasar maupun mengganti pengurus. Koperasi hanya diperbolehkan menerima angsuran serta pinjaman atau pembiayaan yang telah berjalan.

Muhammad Hasan Basri menilai surat teguran tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan setiap ketentuan dan pembatasan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.

“Bupati tidak perlu mengambil alih kewenangan Dinas atau aparat penegak hukum. Tetapi Bupati harus memastikan bahwa perangkat daerah bekerja dan aturan yang sudah diterbitkan benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tegasnya, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, pemerintah harus membedakan persoalan administratif dengan dugaan pelanggaran hukum. Jika masalahnya administratif, harus segera diperbaiki. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Ia juga meminta Polres Probolinggo tidak mengabaikan informasi atau laporan masyarakat yang memiliki dasar untuk didalami.

“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang tanpa proses. Yang kami minta adalah apabila ada laporan atau informasi yang patut didalami, lakukan klarifikasi, pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Hasan Basri menegaskan, keberadaan Surat Teguran II bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dokumen tersebut dinilai dapat menjadi salah satu informasi bagi aparat untuk memahami persoalan secara lebih utuh apabila terdapat laporan yang masuk dalam ranah hukum.

Ia juga meminta Dinas Koperasi melakukan monitoring selama masa tindak lanjut yang ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak diterbitkannya surat teguran.

“Tiga bulan itu bukan berarti pemerintah berhenti mengawasi selama tiga bulan. Justru selama periode itu harus ada monitoring. Apa yang sudah diperbaiki, apa yang belum, apakah pembatasan dipatuhi, dan apa langkah pemerintah jika kewajiban tidak dipenuhi,” katanya.

Menurut Hasan Basri, langkah tegas bukan berarti pemerintah harus langsung menjatuhkan sanksi terberat atau menghakimi pihak koperasi. Ketegasan harus dilakukan secara terukur, transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.

Ia menegaskan kritik terhadap KSP Sumber Jaya Makmur bukan dimaksudkan untuk mematikan koperasi. Justru kepatuhan terhadap perizinan, tata kelola, administrasi anggota, rekening koperasi, serta ketentuan pembiayaan dan suku bunga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Masyarakat yang menyimpan uang, menjadi anggota, ataupun memperoleh pembiayaan dari koperasi memiliki hak mendapatkan kepastian bahwa lembaga tersebut menjalankan aktivitasnya sesuai aturan,” jelasnya.

Aktivis Siliwangi ini juga mendorong agar penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah diminta menjalankan konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan tunggu ada korban baru semua pihak bergerak. Kalau ada indikasi persoalan, cegah sejak awal. Pemerintah harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban,” tegas Hasan Basri.

Ia meminta Bupati Probolinggo memastikan Dinas Koperasi menjalankan kewenangannya secara konsisten, sementara Polres Probolinggo diminta melakukan langkah hukum apabila terdapat dasar yang cukup untuk pemeriksaan.

“Kami meminta Bupati, Dinas Koperasi dan Polres Probolinggo jangan menunggu persoalan ini menjadi bola salju. Tegakkan aturan, lakukan pengawasan, periksa jika memang ada dasar hukumnya, dan lindungi masyarakat. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” pungkasnya. (re)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Dari Rp6 Juta Per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

Jakarta, Nalar Aksara – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional...

Desil Bansos Tidak Sesuai? Begini Cara Memutakhirkan Data Langsung Lewat HP

Jakarta, Nalar Aksara — Data kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam...

Pemerintah Siapkan BLT Rp5,4 Juta, Uji Coba Penyaluran Tunai Mulai Awal 2027

Jakarta, Nalar Aksara — Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung...

Lumbung Energi Nasional yang Gagal Lepas dari Krisis Gas Melon, Aktivis Siliwangi Beri Kritik Pedas

Probolinggo, Nalar Aksara — Krisis pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran...