PROBOLINGGO – Pola pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan setelah data realisasi pengadaan menunjukkan ratusan paket tercatat menggunakan penyedia yang sama.
Berdasarkan Laporan Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 melalui E-Katalog Versi 6.0 per 10 September 2026, terdapat 156 paket pengadaan konsumsi dengan total nilai sekitar Rp 1,257 miliar yang tercatat menggunakan penyedia bernama “Ainul Jazilah”.
Paket-paket tersebut tersebar pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah, mulai dari Sekretariat DPRD, dinas dan badan, rumah sakit daerah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas.
Konsentrasi nilai pengadaan terbesar tercatat pada Sekretariat DPRD, dengan 12 paket senilai sekitar Rp300,83 juta. Berikutnya Puskesmas Pajarakan dengan 26 paket senilai Rp204,39 juta, Bagian Umum sebanyak 11 paket senilai Rp197,67 juta, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat sebanyak 5 paket senilai Rp134,78 juta.
Besarnya konsentrasi paket pada satu penyedia tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pemilihan penyedia, pemerataan kesempatan usaha, serta mekanisme pengadaan yang digunakan oleh masing-masing satuan kerja.
LSM Soroti Konsentrasi Penyedia
Sekretaris Jenderal Laskar Advokasi Siliwangi, Muhammad Hasan Basri menilai konsentrasi pengadaan konsumsi pada satu penyedia perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pemerintah daerah.
“Kalau data tersebut benar menunjukkan ratusan paket makanan dan minuman dari berbagai perangkat daerah menggunakan satu penyedia yang sama, tentu patut dipertanyakan bagaimana mekanisme pemilihannya dan apakah pelaku UMKM lainnya juga memperoleh kesempatan yang proporsional,” ujar Hasan, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan proses pengadaan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal, khususnya UMKM di sektor makanan, minuman, dan jasa katering.
Ia meminta Pemkab Probolinggo membuka informasi mengenai dasar pemilihan penyedia, spesifikasi kebutuhan, mekanisme transaksi, serta alasan penggunaan penyedia yang sama pada berbagai satuan kerja.
“Ini bukan semata-mata soal siapa vendornya. Yang harus dilihat adalah apakah prosesnya sudah sesuai prinsip pengadaan, efisien, transparan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada pelaku usaha lainnya,” katanya.
Ratusan Paket dengan Status Berbeda
Dari total 156 paket tersebut, laporan mencatat 106 paket senilai sekitar Rp652,56 juta berstatus completed atau telah selesai.
Kemudian terdapat 35 paket senilai sekitar Rp473,32 juta dengan status on process. Sementara 15 paket lainnya senilai sekitar Rp131,66 juta tercatat dengan status payment outside system.
Jika dilihat berdasarkan jenis pengadaan, sebanyak 75 paket masuk kategori Barang dengan nilai sekitar Rp519,85 juta. Sedangkan 81 paket lainnya tercatat sebagai Jasa Lainnya dengan nilai sekitar Rp737,70 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi penggunaan satu penyedia tidak hanya terjadi pada satu perangkat daerah, melainkan tersebar pada sejumlah unit kerja dengan jumlah dan nilai transaksi yang berbeda.
Perlu Dibedakan antara Konsentrasi Penyedia dan Monopoli
Konsentrasi transaksi pada satu penyedia belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi praktik monopoli atau pelanggaran persaingan usaha. Penilaian tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia, harga, spesifikasi, kewajaran transaksi, serta ketentuan pengadaan yang menjadi dasar setiap paket.
Namun, pola 156 paket dengan nilai akumulasi sekitar Rp1,257 miliar pada satu penyedia layak menjadi objek klarifikasi dan pengawasan, terutama untuk memastikan tidak terdapat pengondisian, pembatasan persaingan, atau pola transaksi yang mengakibatkan pelaku usaha lain kehilangan kesempatan secara tidak wajar.
Selain itu, istilah monopsoni juga perlu digunakan secara hati-hati karena secara konseptual berkaitan dengan kondisi ketika terdapat satu pembeli atau kekuatan pembeli yang dominan. Dalam konteks data tersebut, persoalan yang lebih tepat untuk diklarifikasi terlebih dahulu adalah konsentrasi penggunaan satu penyedia dalam pengadaan pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto ketika dikonfirmasi hal tersebut mengaku tidak tahu sama sekali, dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pejabat OPD terkait.
Namun menurutnya, jika terdapat temuan anomali oleh Inspektorat, maka akan dilakukan evaluasi pembinaan.
“Sudah saya perintahkan kepada inspektorat untuk ngecek atas informasi jenengan,” tulisnya ketika dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, Jumat (11/9/2026). (re)


Leave a comment