loader image

Karyawan 16 Tahun Bekerja Dipecat karena Pamit Ibadah, Perusahaan Apple Didenda 2,6 Miliar

35
Foto: Monitorday

NalarAksara – Perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat, Apple, sepakat membayar dana kompensasi sebesar US$150.000 atau setara sekitar Rp2,6 miliar untuk mengakhiri gugatan diskriminasi agama yang diajukan mantan karyawannya. Kesepakatan damai ini diambil tanpa disertai pengakuan kesalahan secara resmi dari pihak perusahaan.

Mengutip laporan AppleInsider Kamis (20/8/2026), kasus ini bermula dari pemecatan seorang karyawan berstatus Apple Genius. Manajemen pada awalnya beralasan pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi standar kerapian atau penampilan (grooming) perusahaan.

Namun, mantan karyawan tersebut menolak alasan itu dan menegaskan pemecatan sesungguhnya didorong oleh penolakan berulang pihak perusahaan terhadap permohonan izin ibadah Sabat yang ia ajukan.

Berdasarkan dokumen hukum yang dikutip melalui 9to5Mac, karyawan tersebut adalah veteran Apple dengan rekam jejak kinerja sangat baik selama 16 tahun masa bakti. Ia memeluk agama Yahudi sejak tahun 2023 dan mulai meminta penyesuaian jadwal kerja agar tidak bertugas mulai matahari terbenam Jumat hingga Sabtu malam—sesuai syariat ibadah Sabat.

Permohonan penyesuaian jadwal itu ditolak berkali-kali. Tak lama kemudian, manajemen mulai mempermasalahkan standar penampilannya hingga berujung PHK mendadak, tak lama setelah ia kembali mengajukan cuti hari raya keagamaan.

Kasus ini resmi masuk ranah hukum pada September 2025, setelah Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (EEOC) mengajukan gugatan mewakili korban.

Rincian Kompensasi & Komitmen Baru
Dalam kesepakatan penyelesaian perkara, Apple menyetujui pembayaran US$150.000 dengan rincian:

– US$80.000 sebagai pembayaran gaji tertunggak (back pay);
​
– US$70.000 sebagai ganti rugi non-materiil beserta bunga.

Perusahaan juga berkomitmen menyelenggarakan pelatihan pencegahan diskriminasi agama bagi seluruh karyawannya. Dana tersebut harus ditransfer sepenuhnya dalam tenggat waktu 30 hari. Meski demikian, Apple menegaskan kesepakatan ini bukan berarti perusahaan mengakui kesalahan dalam proses hukum yang terjadi.(bc/apl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Aktivis ‘Siliwangi’ Lapor Komjak RI soal Penanganan Kasus BBM Bersubsidi PT YTL di Kejari Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Laskar Advokasi Siliwangi meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia...

Laskar Advokasi Siliwangi Bidik Transparansi Anggaran Revitalisasi Sekolah di Probolinggo

Probolinggo, Nalar Aksara – Program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 di...

LBH PEKA Minta Perlindungan Hukum untuk Anak 15 Tahun, Diduga Korban Kekerasan Seksual

PROBOLINGGO, Nalar Aksara — Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Untuk Keadilan (LBH...

Keluarga Tuduh 33 Jam Tanpa Visite Dokter Jaga, RSUD Waluyo Jati Dilaporkan ke Inspektorat

Probolinggo, Nalar Aksara — Kasus kematian Pauzi (52) di RSUD Waluyo Jati...