loader image

Proyek Jalan Condong – Segaran Tuai Polemik, Aktivis Soroti Ketegasan Bupati Haris

35
Aktivis sekaligus praktisi hukum, Kamil Wahyudi.(foto: Nalar Aksara)

PROBOLINGGO – Proyek pembangunan jalan ruas Condong–Segaran senilai Rp16,1 miliar di Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan warga dan aktivis. Proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2026 ini dinilai mengabaikan kelayakan infrastruktur karena lalu lintas truk tronton pengangkut material Lapis Pondasi Agregat (LPA) melintasi jalur yang tidak sesuai kelas jalan, yakni di kawasan Pajarakan–Condong dan Maron–Condong.

Warga di Desa Racek Utara, Racek Krajan, hingga Jangkang mengeluhkan kondisi jalan pemukiman yang mulai rusak bergelombang. Selain itu, aktivitas truk juga menimbulkan debu pekat akibat penyiraman jalan yang dinilai tidak efektif.

Sikap Bupati Probolinggo Mohammad Haris, yang menyatakan dirinya belum menerima laporan rinci terkait dugaan pelanggaran tonase kendaraan yang disebut-sebut milik PT Aston dinilai sebagai bentuk pembiaran birokrasi. Meskipun, dirinya berjanji akan segera mengecek persoalan ini ke instansi terkait.

Komiten Bupati Haris yang baru sebatas janji akan mengecek ke instansi terkait memicu skeptisisme publik, di tengah jalan kelas III yang kian tergerus. Pemerintah daerah justru dianggap lambat dan defensif dalam menegakkan aturan tonase armada jalan.

Hal itupun menuai kritik dari praktisi hukum sekaligus aktivis anti-korupsi, Kamil Wahyudi. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh pasif dengan alasan belum menerima laporan. Ia bahkan mengecam dugaan ketidaktegasan Bupati Probolinggo dalam mengontrol armada pelaksana proyek.

“Pembangunan jalan strategis tidak boleh merusak infrastruktur lain. Jika truk tronton terus beroperasi di luar kapasitas kelas jalan III, ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi dugaan pelanggaran hukum kelas jalan terang-terangan. Kinerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR harus dievaluasi total demi mengusut potensi kerugian publik dari kerusakan aset daerah,” ujar Kamil, Minggu (23/8/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Aston maupun Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo masih dalam upaya konfirmasi terkait izin tonase armada pengangkut material tersebut. (re/dy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Dana Afirmasi Desa Probolinggo Mulai Dicairkan, Aktivis Soroti Dugaan Pekerjaan Diborongkan

Probolinggo, Nalar Aksara — Dana afirmasi desa yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Lansia Ditemukan Tewas di Hutan Sumber Probolinggo, Tubuh Penuh Luka Bacok

Probolinggo, Nalar Aksara – Seorang kakek berinisial N (72) warga Kecamatan Sumber,...

Musim Kemarau Memanjang, Warga Probolinggo Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Turun Tangan

Probolinggo, Nalar Aksara — Musim kemarau yang berlangsung panjang membuat kondisi kekeringan...

Sekda Bondowoso Tegaskan ASN Tak Boleh Live TikTok untuk Kepentingan Pribadi Saat Jam Dinas

Bondowoso, Nalar Aksara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memperingatkan aparatur sipil negara...