
SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini didukung kebijakan yang tidak lagi memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas.
Kebijakan ini disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jatim, Ahmad Zainuddin, dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, BBNKB kini hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
“Jadi atas amanat undang-undang HKPD… BBNKB itu hanya dipungut untuk kendaraan baru. Jadi untuk kendaraan bekas atau second itu sudah enggak dipungut lagi,” jelas Zainuddin.
Sementara itu, AKP M. Ibnu Katsir Riska dari Samsat Surabaya Barat mengingatkan bahwa pembebasan BBNKB tidak berarti tanpa biaya sama sekali. Pemilik tetap membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB.
“Hanya pembayaran PNBP-nya dari STNK, BPKB, maupun TNKB. Tidak ada biaya tambahan,” ujarnya.
Balik nama diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan identitas penguasanya, sehingga tidak bergantung lagi pada data pemilik lama. Hal ini juga krusial bagi penerimaan pajak daerah mengingat sistem pajak kendaraan berlaku mengikuti wilayah domisili terdaftar.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Surabaya Barat menyediakan layanan Mawa Tu Mahameru Walk Through. Proses mulai dari cek fisik hingga pencetakan STNK dan TNKB dipastikan selesai dalam waktu maksimal 30 menit.(re/gle)


Leave a comment