{"id":13908,"date":"2026-08-25T15:35:32","date_gmt":"2026-08-25T08:35:32","guid":{"rendered":"https:\/\/nalaraksara.com\/?p=13908"},"modified":"2026-08-25T15:35:32","modified_gmt":"2026-08-25T08:35:32","slug":"dishub-klarifikasi-soal-truk-tronton-proyek-condong-segaran-melintas-jalan-kelas-iii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/2026\/08\/25\/dishub-klarifikasi-soal-truk-tronton-proyek-condong-segaran-melintas-jalan-kelas-iii\/","title":{"rendered":"Dishub Klarifikasi Soal Truk Tronton Proyek Condong\u2013Segaran Melintas Jalan Kelas III"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_13909\" aria-describedby=\"caption-attachment-13909\" style=\"width: 1536px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-13909 lazyload\" src=\"data:image\/gif;base64,R0lGODlhAQABAAAAACH5BAEKAAEALAAAAAABAAEAAAICTAEAOw==\" data-src=\"https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015.jpg\" alt=\"\" width=\"1536\" height=\"1024\" data-sizes=\"auto\" data-srcset=\"https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015.jpg 1536w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015-300x200.jpg 300w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015-1024x683.jpg 1024w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015-768x512.jpg 768w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015-1100x733.jpg 1100w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015-600x400.jpg 600w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260825-WA0015-20x13.jpg 20w\" sizes=\"(max-width: 1536px) 100vw, 1536px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-13909\" class=\"wp-caption-text\">Ilustrasi: Nalar Aksara<\/figcaption><\/figure>\n<p dir=\"ltr\"><b>PROBOLINGGO<\/b> \u2013 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat dan aktivis mengenai aktivitas truk tronton pengangkut material proyek peningkatan Jalan Condong\u2013Segaran yang melintasi sejumlah ruas jalan kelas III.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam klarifikasinya, Dishub menyebut bahwa armada pengangkut material proyek tersebut mendapat dispensasi untuk melintas di ruas-ruas jalan di sekitar kawasan Condong. Dispensasi itu disebut diberikan dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Condong\u2013Segaran yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, melalui Sekretaris Dishub Taufiq, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25\/8\/2026).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cAngkutan tersebut beroperasi dalam rangka percepatan peningkatan Jalan Condong\u2013Segaran, dan perlu kami sampaikan bahwa peningkatan Jalan Condong\u2013Segaran merupakan Program Strategis Daerah,\u201d jelas Taufiq dalam keterangannya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurut Taufiq, pemberian dispensasi terhadap armada pengangkut material tersebut tidak dilakukan tanpa adanya koordinasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, kata dia, telah memberikan informasi sekaligus merekomendasikan dispensasi kepada Dishub.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cDinas PUPR telah menginformasikan dan merekomendasikan dispensasi perihal armada tersebut kepada kami dalam rangka percepatan progres Program Strategis Daerah dimaksud,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dishub juga memperkirakan terdapat sekitar 12 hingga 14 perjalanan dump truck yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan sekitar Condong.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Meski memberikan dispensasi, Dishub menyatakan tetap akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas angkutan tersebut di lapangan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perkembangan proyek sekaligus mengetahui kapan aktivitas kendaraan pengangkut material itu akan berakhir.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKami juga akan cek progres di lapangan untuk memastikan kapan berakhirnya aktivitas angkutan tersebut,\u201d kata Taufiq.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dishub berharap masyarakat dapat memahami alasan pemberian dispensasi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berkaitan dengan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan Condong dan sekitarnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cKami berharap masyarakat bisa memahami urgensi dari pemberian dispensasi terhadap angkutan tersebut, demi peningkatan infrastruktur di kawasan tersebut,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Namun, klarifikasi Dishub tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai tanggung jawab apabila aktivitas kendaraan proyek itu menyebabkan kerusakan pada jalan kelas III yang dilintasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ketika ditanya apakah biaya perbaikan jalan yang mengalami kerusakan akibat dilalui truk bertonase besar akan menjadi tanggung jawab kontraktor atau dibebankan kepada APBD, Dishub belum memberikan penjelasan secara detail.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Meski begitu, Taufiq menyebut persoalan kompensasi jalan telah dipertimbangkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201cInformasi yang kami terima sudah dipertimbangkan oleh PUPR Kabupaten Probolinggo. Lebih detail perihal kompensasi jalannya, monggo bisa konfirmasi ke PUPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebelumnya, aktivitas truk tronton pengangkut material Lapis Pondasi Agregat (LPA) proyek Jalan Condong\u2013Segaran mendapat sorotan karena dinilai melintasi jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya. Warga dan aktivis pun mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap kendaraan-kendaraan berat tersebut, mengingat ruas jalan kelas III berpotensi mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan dengan beban besar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Di tengah sorotan tersebut, pernyataan Dishub bahwa terdapat dispensasi atas rekomendasi Dinas PUPR menjadi poin penting dalam persoalan ini. Namun demikian, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemberian dispensasi, batas dan ketentuan kendaraan yang diizinkan melintas, serta skema pertanggungjawaban apabila ruas jalan yang digunakan sebagai jalur angkutan mengalami kerusakan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kini, perhatian publik mengarah kepada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo untuk menjelaskan secara terbuka mengenai rekomendasi dispensasi tersebut, termasuk memastikan apakah telah tersedia mekanisme kompensasi atau kewajiban perbaikan terhadap jalan-jalan yang terdampak aktivitas kendaraan proyek.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebab, percepatan pembangunan Jalan Condong\u2013Segaran sebagai Program Strategis Daerah tentu diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru berupa kerusakan pada infrastruktur jalan lainnya, apalagi jika biaya perbaikannya pada akhirnya justru kembali menjadi beban APBD. (re\/dc)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PROBOLINGGO \u2013 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akhirnya memberikan klarifikasi terkait sorotan masyarakat dan aktivis mengenai aktivitas truk tronton pengangkut material proyek peningkatan Jalan Condong\u2013Segaran yang melintasi sejumlah ruas jalan kelas III. Dalam klarifikasinya, Dishub menyebut bahwa armada pengangkut material proyek tersebut mendapat dispensasi untuk melintas di ruas-ruas jalan di sekitar kawasan Condong. Dispensasi itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13910,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[109,76],"class_list":["post-13908","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-active","tag-dishub","tag-kabupaten-probolinggo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13908","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13908"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13908\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13911,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13908\/revisions\/13911"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13908"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13908"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13908"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}