{"id":13731,"date":"2026-08-20T11:08:50","date_gmt":"2026-08-20T04:08:50","guid":{"rendered":"https:\/\/nalaraksara.com\/?p=13731"},"modified":"2026-08-20T18:41:28","modified_gmt":"2026-08-20T11:41:28","slug":"penjelasan-kejari-probolinggo-soal-bbm-subsidi-pt-ytl-menuai-reaksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/2026\/08\/20\/penjelasan-kejari-probolinggo-soal-bbm-subsidi-pt-ytl-menuai-reaksi\/","title":{"rendered":"Penjelasan Kejari Probolinggo soal BBM Subsidi PT YTL Menuai Reaksi"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_13787\" aria-describedby=\"caption-attachment-13787\" style=\"width: 1536px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"size-full wp-image-13787 lazyload\" src=\"data:image\/gif;base64,R0lGODlhAQABAAAAACH5BAEKAAEALAAAAAABAAEAAAICTAEAOw==\" data-src=\"https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2.jpg\" alt=\"\" width=\"1536\" height=\"1024\" data-sizes=\"auto\" data-srcset=\"https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2.jpg 1536w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2-300x200.jpg 300w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2-1024x683.jpg 1024w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2-768x512.jpg 768w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2-1100x733.jpg 1100w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2-600x400.jpg 600w, https:\/\/nalaraksara.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG-20260820-WA0035-2-20x13.jpg 20w\" sizes=\"(max-width: 1536px) 100vw, 1536px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-13787\" class=\"wp-caption-text\">Foto: Nalar Aksara<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\"><strong>PROBOLINGGO<\/strong> \u2013 Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional PT YTL PLTU Paiton mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut dasar penghitungan kerugian negara, mekanisme penerbitan QR Code, serta pernyataan bahwa pihak PT YTL mengaku tidak mengetahui kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Dalam keterangannya, Kajari menyebut sebanyak 27 kendaraan milik PT YTL terdaftar dalam aplikasi MyPertamina dan memperoleh QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi selama periode 2024\u20132025. Total volume yang disebut mencapai 56.994 liter, gabungan solar dan Pertalite, dengan nilai selisih harga yang dihitung Pertamina sebesar Rp696.073.000.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Menurut Syaiful, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena Kajari menyebut penghitungan dilakukan Pertamina dengan menggunakan hitungan maksimal atau harga rata-rata tertinggi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cKalau angka Rp696.073.000 disebut sebagai kerugian negara, tentu publik berhak mengetahui dasar hukum dan metodologi penghitungannya. Apakah itu benar-benar kerugian negara dalam pengertian hukum, atau merupakan selisih harga BBM subsidi yang harus dikembalikan?\u201d ujar Syaiful, Rabu (19\/8\/2026).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Ia juga menyoroti pernyataan Kejari bahwa penghitungan tersebut tidak wajib melibatkan BPK karena masih dalam konteks pemulihan keuangan negara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Menurutnya, persoalan pengembalian uang harus dibedakan dengan persoalan ada atau tidaknya tindak pidana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cPengembalian uang memang merupakan bentuk pemulihan. Tetapi pengembalian uang tidak otomatis menjawab apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak. Karena Kejaksaan menyatakan penyelidikan masih berlangsung, maka seluruh aspek hukum tetap harus diperiksa,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Syaiful juga menilai pernyataan bahwa pihak PT YTL tidak mengetahui BBM subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan operasional perusahaan perlu didalami.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Kajari sebelumnya menyebut pihak perusahaan beranggapan bahwa kepemilikan QR Code berarti pembelian BBM subsidi telah sah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cKalau perusahaan menyatakan tidak tahu, tentu kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa mereka sengaja melakukan pelanggaran. Tetapi sebaliknya, pernyataan tidak tahu juga harus diuji dalam penyelidikan,\u201d tegas Syaiful.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Menurutnya, Kejaksaan perlu mengetahui siapa yang mendaftarkan kendaraan, siapa yang mengunggah STNK, siapa yang mengurus QR Code, siapa yang melakukan transaksi pembelian, serta apakah penggunaan BBM tersebut diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cApalagi penggunaan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2024 sampai 2025 dan melibatkan 27 kendaraan. Tentu harus diketahui bagaimana mekanisme internal perusahaan dalam melakukan pembelian BBM tersebut,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Syaiful menegaskan, persoalan tersebut penting untuk membedakan apakah kasus ini murni terjadi karena kelemahan sistem atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Laskar Advokasi Siliwangi juga menyoroti pengakuan Kejari bahwa STNK kendaraan milik PT YTL telah diunggah atas nama perusahaan tetapi tetap lolos verifikasi dan mendapatkan QR Code.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Menurut Syaiful, fakta tersebut justru membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cKalau STNK atas nama perusahaan sudah terlihat tetapi tetap lolos verifikasi, siapa yang melakukan verifikasi? Apakah sistem otomatis, operator, pihak SPBU, Pertamina, atau ada mekanisme lainnya?\u201d tanyanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dibebankan pada pengguna akhir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cKalau memang terdapat kelemahan sistem, maka harus dicari tahu mengapa kendaraan perusahaan bisa lolos dan apakah kejadian serupa juga terjadi pada perusahaan lain,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Syaiful mengapresiasi sikap PT YTL yang telah mengembalikan Rp696.073.000 langsung ke rekening Kas Negara. Namun, ia meminta Kejari Kabupaten Probolinggo tetap menelusuri seluruh rangkaian peristiwa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cBagi kami, persoalannya bukan hanya apakah uang sudah dikembalikan. Yang lebih penting adalah bagaimana penyalahgunaan atau kesalahan tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kendaraan perusahaan mendapatkan akses subsidi, dan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai klarifikasi,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Ia juga meminta adanya penjelasan lebih rinci mengenai total 56.994 liter BBM yang disebut merupakan gabungan solar dan Pertalite.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cPublik perlu mengetahui berapa volume solar dan berapa Pertalite, bagaimana masing-masing dihitung, serta bagaimana formula akhirnya menghasilkan angka Rp696.073.000,\u201d tambahnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Syaiful menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cKami hanya meminta transparansi dan penyelidikan yang menyeluruh. Jangan sampai pengembalian uang dianggap sebagai akhir dari persoalan, sementara masih ada pertanyaan mengenai proses pendaftaran, verifikasi, penerbitan QR Code, penggunaan BBM, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,\u201d tegasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">Menurutnya, pernyataan Kajari sendiri bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi harus menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk membuka seluruh fakta secara objektif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-size: 14px;\">\u201cKalau memang semuanya terjadi karena kelemahan sistem dan ketidaktahuan perusahaan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mengetahui namun tetap menggunakan BBM subsidi secara berulang, tentu persoalannya harus dilihat secara berbeda,\u201d pungkasnya. (<strong>tim<\/strong>)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PROBOLINGGO \u2013 Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional PT YTL PLTU Paiton mendapat sorotan dari Laskar Advokasi Siliwangi. Ketua Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama menyangkut dasar penghitungan kerugian negara, mekanisme penerbitan QR Code, serta pernyataan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13785,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[64],"tags":[],"class_list":["post-13731","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13731","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13731"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13731\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13788,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13731\/revisions\/13788"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13785"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13731"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13731"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/nalaraksara.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13731"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}